Rompi Tahanan Untuk Bekas Bawahan

Edisi: 41/47 / Tanggal : 2018-12-09 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Bram Setiawan.,


SEORANG jaksa penyidik me­nyodorkan selembar kertas ke­pada Chuck Suryosumpeno pada Rabu pertengahan Novem­ber lalu. Di ruang pemeriksaan di lantai dasar Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu, Chuck diminta mengisi jawaban untuk materi pe­nyidikan. Tak sampai sepuluh pertanyaan, tapi bekas Ketua Satuan Tugas Khu­sus Penyelesaian Barang
Ram­pasan dan Barang Sita Ekseku­si Kejaksaan Agung itu diberi waktu hampir empat jam.

Tak ada tanya-jawab la­yaknya pemeriksaan. Sete­lah Chuck merampungkan jawaban penyidikan itu, jak­sa baru menyalinnya ke kompu­ter. ”Pertanyaan yang tertulis sama seperti saat penyelidikan 2016. Selalu di­ulang-ulang,” kata Chuck melalui pengaca­ranya, Haris Azhar, pada Jumat pekan lalu. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Chuck langsung mengenakan rompi pink dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Salem­ba cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan ini hanya berselang satu bu­lan atas terbitnya surat penetapan tersang­ka terhadap Chuck Suryosumpeno yang diteken Jaksa Agung Muda Tindak Pida­na Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegaris­man. Chuck dituduh melakukan korupsi terkait dengan eksekusi aset milik terpida­na korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja, pada 2011.

Penetapan tersangka pada 23 Oktober itu terjadi pada hari yang sama ketika Mahka­mah Agung mengunggah putusan penin­jauan kembali yang memenangkan Chuck atas gugatannya terhadap Jaksa Agung ter­kait dengan pencopotannya sebagai Kepa­la Kejaksaan Tinggi Maluku. Pemberhenti­an Chuck pada akhir 2015 itu juga berkait­an dengan kasus eksekusi aset milik Hen­dra. Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pihaknya tak bisa menjalankan pu­tusan itu karena Chuck sudah diber­­hentikan sebagai pegawai negeri. ”Ada pu­tusan Jaksa Agung soal pemberhentian ini,” ­ujarnya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo geram atas kemenangan Chuck. Ia langsung memimpin rapat bersama jajaran jaksa pidana khusus untuk penetapan ter­sangka Chuck. Direktur Pe­nyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Warih Sado­no enggan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…