Tersebab Iuran Tenis Hakim

Edisi: 42/47 / Tanggal : 2018-12-16 / Halaman : 94 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, ,


GAJI hakim Andika—bukan nama sebenarnya—selalu ter­potong setiap bulan untuk se­jumlah iuran. Tiga pungut­an wajib itu meliputi iuran un­tuk Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP), pembayaran rutin sebagai ang­gota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), dan biaya untuk jurnal Ikahi. ”Meski tidak per­nah bermain tenis, kami tetap membayar,” kata hakim di Pulau Sumatera ini, Selasa pekan lalu.

Total satu bulan Andika harus mere­lakan Rp 135 ribu terpotong dari gajinya, yang mencapai Rp 11 juta. Rinciannya: Rp 60 ribu untuk iuran persatuan tenis dan Rp 75 ribu untuk pembayaran rutin anggota beserta jurnal Ikahi. Selain untuk pemba­yaran tersebut, gaji Andika terpotong lagi Rp 65 ribu untuk iuran di pengadilan ting­kat pertama.

Andika sesungguhnya tak mempersoal­kan besaran iuran tersebut. Namun ia
ber­sama hakim-hakim lain menanyakan esen­si dari pungutan yang harus mereka bayar­kan per bulan itu. ”Esensinya tenis dilem­bagakan untuk pencari keadilan itu apa?” ucapnya. Jika dihitung-hitung, dari iuran tenis saja bisa terkumpul Rp 420 juta tiap bulan. Angka itu berdasarkan jumlah ha­kim di seluruh Indonesia yang mencapai 7.000 orang dikali Rp 60 ribu.

Mahkamah Agung menggelar Kejuara­an Nasional Tenis Beregu Piala Ketua
Mah­kamah Agung tiap tiga tahun sekali. Kejua­raan ini rutin dilaksanakan sejak 1950-an. Pada September lalu, perlombaan tenis ke-17 ini digelar di Denpasar. Pengadilan ting­gi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…