Korban Yang Menolak Bungkam

Edisi: 46/47 / Tanggal : 2019-01-13 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis : Francisca Christy Rosana, Lani Diana Wijaya.,


TERSEBAB paspor yang belum siap, Rizky Amelia nyaris dilem­par gelas oleh atasannya di De­wan Pengawas Badan Penye­lenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hari itu, pada akhir No­vember lalu, Syafri Adnan Baharuddin, sang atasan, mendadak harus pergi ke Si­ngapura.

Syafri tetap gelap mata kendati bawah­annya itu sudah menjelaskan paspor mi­liknya masih berada di kedutaan negara lain untuk pengurusan visa. Menurut ti­ket elektronik yang diterbitkan maska­pai penerbangan Garuda Indonesia, sepe­kan berikutnya, Syafri memang berencana pergi ke Jepang.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketena­gakerjaan itu meluapkan kemarahan de­ngan menggebrak meja serta memukul komputer dan printer. Padahal, menurut Rizky Amelia atau kerap disapa Amel, be­berapa hari sebelumnya ia sudah memberi tahu Syafri bahwa paspornya masih diper­lukan untuk pengurusan visa.
Perempuan 27 tahun itu mengatakan Syafri kesal kepa­danya karena ia selalu menolak diajak ber­hubungan seksual.

Tak menerima perlakuan tersebut, te­naga kontrak Asisten Ahli Komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu me­mutuskan tak mau lagi bekerja untuk Sya­fri. Kendati di surat tugasnya Amel tertulis sebagai asisten ahli, pada praktiknya seha­ri-hari ia bertugas sebagai sekretaris. “Saya sekarang bukan sekretaris Bapak lagi,” ujar Amel menirukan ucapannya kepada Syafri ketika itu, Rabu pekan lalu.

Tidak lama setelah peristiwa tersebut, pada hari itu juga Amel langsung mengha­dap Ketua Dewan Pengawas BPJS Guntur Witjaksono untuk menjelaskan kenapa dia bertengkar hebat dengan Syafri. Kepada Guntur, Amel blakblakan mengungkapkan rahasia yang selama ini ia simpan tentang kekerasan seksual yang diduga dilakukan Syafri. “Saya jelaskan pertengkaran kare­na urusan paspor itu mengada-ada,” kata Amel. ”Sebenarnya ini buntut penolakan ajakan berhubungan badan.”

Kepada Guntur, Amel juga menuding Syafri telah empat kali memerkosanya se­jak 2016 sampai 2018. Bukan hanya tindak­an…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…