Kesaksian Menyudutkan Herman

Edisi: 46/47 / Tanggal : 2019-01-13 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, Lindaa Trianita,


ATAS permintaan polisi, Chai­rul Huda menjadi saksi ahli da­lam perkara dugaan pengero­yokan yang menyeret nama anggota Dewan Perwakil­an Rakyat, Herman Herry. Dimintai kete­rangan pada 26 November lalu, pakar hu­kum dari Universitas Muhammadiyah Ja­karta itu diminta penyidik merekonstruksi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hu­kum Pidana.

Penyidik juga meminta Chairul meng­analisis keterangan sepuluh saksi peristi­wa pengeroyokan Ronny Yuniarto Kosa­sih dan istrinya di Jalan Arteri, Jakarta Sela­tan, 10 Juni tahun lalu. “Penyidik menanya­kan mengenai teori hukum pidana dan alat bukti. Lalu teori itu dikaitkan dengan ka­sus kekerasan di tempat umum,” kata Chai­rul, Rabu pekan lalu.

Kepada penyidik, Chairul mengatakan ia menjelaskan unsur pidana dalam pa­sal 170 dan tindakan pidana apa saja yang masuk kategori tersebut. Pasal ini meng­atur ancaman hukuman kurungan maksi­mal 9 tahun penjara bagi setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain sehingga menyebabkan luka be­rat. Menurut Chairul, peristiwa pengeroyo­kan Ronny oleh orang yang diduga Herman Herry sudah memenuhi unsur pidana. “Un­sur pidananya ada, dilakukan bersama-sama dan di tempat umum,” ujarnya.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Ahad malam menjelang Idul Fitri tahun lalu. Ketika itu Ronny, warga Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pulang ke rumahnya se­telah mengadakan buka puasa di Senayan City, Jakarta Selatan. Ia bersama istri, Iris Ayuningtyas; dua anaknya yang berusia 3 dan 10 tahun; serta pembantunya, Ema Sartika, menggunakan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…