Gerbang Barang Terlarang

Edisi: 48/47 / Tanggal : 2019-01-27 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, ,


WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang dan timnya bergerak ke Pelabuhan Nusantara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin malam pekan lalu. Mereka sedang menanti kapal Kali Mas dari Batam bersandar di dekat pelabuhan penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni. Kapal yang mengangkut ratusan kontainer itu berangkat dari Batam sehari sebelumnya.

Dalam inspeksi mendadak itu, Saut dan timnya menjumpai kapal tersebut memuat barang yang tidak sesuai dengan izin dan manifes serta termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi. Kontainer-kontainer tersebut diduga tidak melalui pemeriksaan fisik saat berangkat dari Batam. Dalam soal penyelundupan, komisi antikorupsi bertugas melakukan pengawalan dan supervisi bagi tim Bea dan Cukai.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…