Dari Penjara Ke Penjara
Edisi: 49/47 / Tanggal : 2019-02-03 / Halaman : 28 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Stefanus Pramono, Raymundus Rikang, Hussein Abri Dongoran
ABDUL Rohim terisak-isak di satu ruang pertemuan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat siang dua pekan lalu. Putra Abu Bakar bin Abud Baâââ‰â¢asyir itu meraih tangan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dan mengecupnya. "Terima kasih, Pak Yusril," kata Rohim menceritakan peristiwa itu kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Sesaat sebelumnya, di hadapan Baâââ‰â¢asyir, dua putranya, kuasa hukumnya, serta sejumlah petugas lembaga pemasyarakatan, Yusril menyatakan Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana kasus terorisme itu. Rohim bercerita, ayahnya bertanya dia bebas bersyarat atau tidak. Baâââ‰â¢asyir juga menanyakan apakah dia akan dikenai tahanan rumah dan rumahnya akan dijaga polisi. Yusril lalu menjawab bahwa Jokowi membebaskan pria 80 tahun itu tanpa syarat dengan pertimbangan kemanusiaan.
Abdul Rohim langsung membayangkan bisa segera membawa pulang ayahnya yang kerap sakit-sakitan itu. Hidup di tahanan yang ruangnya terbatas membuat Baâââ‰â¢asyir kerap sakit dan sulit berjalan karena kakinya sering bengkak. Untuk tidur pun, ranjangnya harus yang memungkinkan kaki Baâââ‰â¢asyir naik setiap setengah jam untuk melancarkan peredaran darah.
Ditemui Tempo pada Rabu pekan lalu, Yusril membenarkan kabar bahwa Baâââ‰â¢asyir sempat ragu terhadap pernyataannya. "Saya bilang ke dia, saya sudah bertemu dengan Presiden. Di luar, ada wartawan, tidak ada yang ditutupi," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut. Yusril juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
Kuasa hukum Baâââ‰â¢asyir yang juga Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, mengatakan pernyataan Yusril itu mengagetkan karena tak ada syarat apa pun yang harus dipenuhi Baâââ‰â¢asyir. Menurut Michdan, Baâââ‰â¢asyir seharusnya bisa mendapat pembebasan bersyarat pada 13 Desember lalu. Tapi dia terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mewajibkan terpidana kasus terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Ustad Abu menilai pernyataan itu syirik," ujar Michdan.
Baâââ‰â¢asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…