Sengketa Tanah Apartemen Mewah

Edisi: 49/47 / Tanggal : 2019-02-03 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, ,


DI ATAS lahan seluas lima hektare itu berdiri gedung perkantoran dan apartemen mewah setinggi 44 lantai. Gedung District 8 Phase II di Jalan Senopati Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut dibangun PT Sumber Cipta Griya Utama. Perusahaan ini merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan.

Sejak setengah tahun lalu, Ombudsman Republik Indonesia mengawasi keberadaan lahan beserta gedung tersebut. Musababnya adalah ada pihak lain yang melapor ke Ombudsman sebagai pemilik yang sah atas lahan itu. "Laporannya bahwa Badan Pertanahan Nasional menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan lahan tersebut," ujar Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Siregar, Rabu pekan lalu.

Pelapor sengketa tanah ini adalah Timotius Kambu, pengacara ahli waris Hertje Suripatty, Hands Williand A. Suripatty. Setelah menerima laporan tersebut, Ombudsman mempertemukan pelapor dengan perwakilan Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

Hasil pertemuan adalah Ombudsman meminta BPN tidak memperpanjang hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 525/Senayan sampai ada penyelesaian terhadap tanah. HGB Nomor 525 merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan District 8 tersebut. "Kami meminta agar dikembalikan ke status quo…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…