Bola Di Tangan Mafia

Edisi: 01/48 / Tanggal : 2019-03-03 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis : Mustafa Silalahi, ,


SUDAH lima belas orang menjadi tersangka dugaan pengaturan pertandingan dan praktik suap perhelatan sepak bola di Tanah Air. Tersangka terakhir yang ditetapkan Satuan Tugas Antimafia Bola adalah pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Joko Driyono.

Kasus ini berawal dari laporan Lasmi Indaryani, manajer tim Liga 3, Persibara Banjarnegara, yang mengaku telah menyetorkan ratusan juta rupiah ke sejumlah perangkat pertandingan dan petinggi PSSI supaya klubnya lolos ke Liga 2. Belakangan, Vigit Waluyo, Manajer PSMP Mojokerto Putra, disebut sebagai orang di balik pengaturan pertandingan Liga 2. Kepada awak media, melalui pengacaranya, sebagian dari mereka membantah terlibat pengaturan pertandingan.

PERKARA PENGATURAN PERTANDINGAN

Tuduhan:
Tindak pidana penipuan bersama-sama atau turut serta melakukan penipuan dan/atau penggelapan atau tindak pidana suap dan tindak pidana pencucian uang.

Jerat:
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto
Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto
Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…