Sesat Pikir Menangani Masyarakat Adat
Edisi: 02/48 / Tanggal : 2019-03-10 / Halaman : 70 / Rubrik : KL / Penulis : R. Yando Zakaria, ,
DALAM rapat kabinet terbatas pada 26 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian yang terkait dengan urusan pertaÃâÃÂnahan segera melakukan perbaikan data guna mempercepat reforma agraria di kawasan huÃâÃÂtan. Menurut Presiden, tujuan penataan dipercepat itu agar masyarakat hukum adat mendapat manfaat dari hutan di seÃâÃÂkitar mereka.
Imbauan Presiden ini harus disambut dan ditindaklanjuÃâÃÂti tidak hanya oleh kementerian. Sebab, meski sudah ada puÃâÃÂtusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, perkemÃâÃÂbangan pengakuan hak masyarakat adat atas hutan di tingkat lapangan sangat minim. Hal ini terjadi karena adanya sesat pikir dalam kebijakan pengakuan hak masyarakat adat, terÃâÃÂmasuk putusan hakim konstitusi itu.
Sesat pikir itu kemudian berkembang ke dalam tiga perÃâÃÂsoalan akut yang harus segera diatasi. Jika tidak, niat penÃâÃÂgakuan hak masyarakat adat itu hanya akan terus menjadi lip service. Apalagi ada janji Presiden dalam Nawacita terkait deÃâÃÂngan masyarakat adat ini. Jangan sampai janji itu berlalu sebaÃâÃÂgaimana janji pemerintah terdahulu.
Silang-sengkarut
Meski merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, kriteria pengakuan ada-tidaknya masyarakat adat dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 dan Nomor 10 Tahun 2012 tidak sama. Ketidaksinkronan yang sama terjadi dalam kebijakan tentang pengelolaan hutan.
Misalnya, Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 67 ayat 3 dengan tegas menyatakan bahwa, ââ∠âKetenÃâÃÂtuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan peraturan pemerintah.âââ¬Ã Namun, setelah puÃâÃÂtusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, yang munÃâÃÂcul adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutaÃâÃÂnan Nomor…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…