Main Tabrak Peraturan Tambang

Edisi: 06/48 / Tanggal : 2019-04-07 / Halaman : 27 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


PEMERINTAH semestinya menyelaraskan dulu rancangan perubahan aturan kegiatan usaha pe­nambangan. Dua anggota kabinet belum satu suara dalam soal ini. Apalagi pasal-pasal dalam rancang­an juga bertentangan dengan undang-undang yang menjadi pijakannya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan meng­ajukan revisi peraturan pemerintah itu menjelang berakhirnya kontrak tujuh perusahaan besar batu bara pada 2019-2025. Per­usahaan yang masuk daftar ini antara lain PT Tanito Harum, PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Adaro. Setiap perusaha­an itu menguasai lahan di atas 30 ribu hektare. Aturan sebelum­nya dinilai belum menjamin kepastian bagi perusahaan peme­gang kontrak.

Sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.