Main Tabrak Peraturan Tambang
Edisi: 06/48 / Tanggal : 2019-04-07 / Halaman : 27 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
PEMERINTAH semestinya menyelaraskan dulu rancangan perubahan aturan kegiatan usaha peÃâÃÂnambangan. Dua anggota kabinet belum satu suara dalam soal ini. Apalagi pasal-pasal dalam rancangÃâÃÂan juga bertentangan dengan undang-undang yang menjadi pijakannya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengÃâÃÂajukan revisi peraturan pemerintah itu menjelang berakhirnya kontrak tujuh perusahaan besar batu bara pada 2019-2025. PerÃâÃÂusahaan yang masuk daftar ini antara lain PT Tanito Harum, PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Adaro. Setiap perusahaÃâÃÂan itu menguasai lahan di atas 30 ribu hektare. Aturan sebelumÃâÃÂnya dinilai belum menjamin kepastian bagi perusahaan pemeÃâÃÂgang kontrak.
Sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.