Menteri Agraria Dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil: Data Hgu Tidak Boleh Dibuka
Edisi: 06/48 / Tanggal : 2019-04-07 / Halaman : 92 / Rubrik : WAW / Penulis : Reza Maulana, Angelina Anjar,
HAK guna usaha (HGU) menjadi sumber perÃâÃÂdebatan belakangan ini. Awalnya sentilÃâÃÂÃâÃÂan Presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto dalam debat calon presiden, FebÃâÃÂruari lalu. Jokowi menyebut pesaingnya itu memiliki 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Prabowo mengaÃâÃÂtakan lahan HGU tersebut milik negara dan ia rela meÃâÃÂngembalikannya.
Bola panas HGU menggelinding ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Koalisi lintas organisasi yang anggotanya antara lain Forest Watch IndoÃâÃÂnesia, Greenpeace, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menuntut pemerintah membuka data hak guna usaha. Penolakan Kementerian Agraria kandas oleh putuÃâÃÂsan kasasi Mahkamah Agung pada Maret 2017, yang memeÃâÃÂrintahkan Kementerian membuka data pemegang HGU. Namun, karena data tidak kunjung dibuka, Menteri AgraÃâÃÂria Sofyan Djalil dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal KeÃâÃÂpolisian RI, Selasa, 26 Maret lalu.
Sofyan, 65 tahun, berkukuh menolak membuka data HGU. Ia berpegang pada Peraturan Kepala Badan PertaÃâÃÂnahan Nasional (BPN) Nomor 6 Tahun 2013 tentang PelaÃâÃÂyanan Informasi Publik di Lingkungan BPN yang menyataÃâÃÂkan buku tanah, surat ukur, dan warkatnya sebagai inforÃâÃÂmasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.
Sofyan juga menjabarkan soal rendahnya kepemilikan sertifikat tanah di Indonesia. Sejak republik ini berdiri, dia menjelaskan, baru ada 46 juta sertifikat dari perkiraan miÃâÃÂnimal 126 juta persil atau bidang tanah. Pemerintah menarÃâÃÂgetkan semua tanah di Indonesia dilengkapi sertifikat pada 2025. ââ∠âIni seharusnya dilakukan negara sejak 1960, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria,âââ¬Ã ujar Sofyan kepaÃâÃÂda Reza Maulana dan Angelina Anjar dari Tempo di kantorÃâÃÂnya di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019.
nnn
Mengapa Anda berkukuh menolak memÃâÃÂbuka data hak guna usaha?
Prinsipnya, HGU adalah properti priÃâÃÂbadi, seperti rumah Anda. Lalu untuk apa mereka minta data HGU? Lembaga swadaya masyarakat yang menuntut itu melayaniÃâàsiapa? Kepentingannya apa?
Penuntut mengatasnamakan masyarakat yang terkena dampak industri sawit....
Semua orang bisa mengaku membeÃâÃÂla masyarakat. Apakah pemerintah tidak membela masyarakat? Media pun memÃâÃÂbela kepentingan masyarakat. Ada sekiÃâÃÂtar 20 juta penduduk Indonesia yang secaÃâÃÂra langsung ataupun tak langsung berganÃâÃÂtung pada sawit.
Mahkamah Agung memutuskan data HGU harus dibuka sejak dua tahun lalu. Mengapa belum dibuka juga?
Untuk kepentingan tertentu, HGU meÃâÃÂmang boleh dibuka. Tapi satu per satu. SiÃâÃÂlakan datang ke sini untuk memperoleh inÃâÃÂformasi data tanah seseorang. Bayar Rp 50 ribu untuk satu informasi, sesuai dengan peraturan. Yang penting harus jelas apa kepentingan pencarian informasi itu.
Bukankah Komisi Informasi memerintahÃâÃÂkan BPN membuka data itu?
Secara internal, kami juga punya perÃâÃÂaturan menteri yang menyatakan tidak boÃâÃÂleh membuka data HGU karena merupaÃâÃÂkan private property. Kalau mau, silakan gugat aturan tersebut.
Dengan pembukaan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…