Menteri Agraria Dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil: Data Hgu Tidak Boleh Dibuka

Edisi: 06/48 / Tanggal : 2019-04-07 / Halaman : 92 / Rubrik : WAW / Penulis : Reza Maulana, Angelina Anjar,


HAK guna usaha (HGU) menjadi sumber per­debatan belakangan ini. Awalnya sentil­­an Presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto dalam debat calon presiden, Feb­ruari lalu. Jokowi menyebut pesaingnya itu memiliki 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Prabowo menga­takan lahan HGU tersebut milik negara dan ia rela me­ngembalikannya.

Bola panas HGU menggelinding ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Koalisi lintas organisasi yang anggotanya antara lain Forest Watch Indo­nesia, Greenpeace, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menuntut pemerintah membuka data hak guna usaha. Penolakan Kementerian Agraria kandas oleh putu­san kasasi Mahkamah Agung pada Maret 2017, yang meme­rintahkan Kementerian membuka data pemegang HGU. Namun, karena data tidak kunjung dibuka, Menteri Agra­ria Sofyan Djalil dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Ke­polisian RI, Selasa, 26 Maret lalu.

Sofyan, 65 tahun, berkukuh menolak membuka data HGU. Ia berpegang pada Peraturan Kepala Badan Perta­nahan Nasional (BPN) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pela­yanan Informasi Publik di Lingkungan BPN yang menyata­kan buku tanah, surat ukur, dan warkatnya sebagai infor­masi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.

Sofyan juga menjabarkan soal rendahnya kepemilikan sertifikat tanah di Indonesia. Sejak republik ini berdiri, dia menjelaskan, baru ada 46 juta sertifikat dari perkiraan mi­nimal 126 juta persil atau bidang tanah. Pemerintah menar­getkan semua tanah di Indonesia dilengkapi sertifikat pada 2025. “Ini seharusnya dilakukan negara sejak 1960, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria,” ujar Sofyan kepa­da Reza Maulana dan Angelina Anjar dari Tempo di kantor­nya di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019.

nnn

Mengapa Anda berkukuh menolak mem­buka data hak guna usaha?

Prinsipnya, HGU adalah properti pri­badi, seperti rumah Anda. Lalu untuk apa mereka minta data HGU? Lembaga swadaya masyarakat yang menuntut itu melayani­ siapa? Kepentingannya apa?

Penuntut mengatasnamakan masyarakat yang terkena dampak industri sawit....

Semua orang bisa mengaku membe­la masyarakat. Apakah pemerintah tidak membela masyarakat? Media pun mem­bela kepentingan masyarakat. Ada seki­tar 20 juta penduduk Indonesia yang seca­ra langsung ataupun tak langsung bergan­tung pada sawit.

Mahkamah Agung memutuskan data HGU harus dibuka sejak dua tahun lalu. Mengapa belum dibuka juga?

Untuk kepentingan tertentu, HGU me­mang boleh dibuka. Tapi satu per satu. Si­lakan datang ke sini untuk memperoleh in­formasi data tanah seseorang. Bayar Rp 50 ribu untuk satu informasi, sesuai dengan peraturan. Yang penting harus jelas apa kepentingan pencarian informasi itu.

Bukankah Komisi Informasi memerintah­kan BPN membuka data itu?

Secara internal, kami juga punya per­aturan menteri yang menyatakan tidak bo­leh membuka data HGU karena merupa­kan private property. Kalau mau, silakan gugat aturan tersebut.

Dengan pembukaan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…