Jejak Transaksi Di Taman Safari
Edisi: 07/48 / Tanggal : 2019-04-14 / Halaman : 60 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Mustafa Silalahi, Edi Faisol,
ENAM ekor burung itu terkurung di tiap kanÃâÃÂdang baja seluas satu meÃâÃÂter persegi. Ada elang bondol, kakatua jamÃâÃÂbul kuning, junai emas, beo Papua, dan dua ekor nuri. Ada juga dua musang, yang berada di kandang terpisah. Suara mereka berÃâÃÂsahut-sahutan dengan belasan satwa lain, seperti owa dan burung paruh bengkok, di tempat penampungan Taman Safari InÃâÃÂdonesia di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Selasa siang itu, pada 15 Januari lalu, BaÃâÃÂdan Reserse Kriminal Kepolisian RI beserÃâÃÂta beberapa pakar satwa mendatangi temÃâÃÂpat penampungan di sisi timur Taman SaÃâÃÂfari tersebut. Mereka hendak memindahÃâÃÂkan satwa-satwa dilindungi itu ke salah satu pusat penyelamatan satwa di Bogor. Bareskrim menyita hewan-hewan itu sebaÃâÃÂgai barang bukti tindak pidana perdagangÃâÃÂan satwa dilindungi.
ââ∠âDelapan satwa itu diÃâÃÂduga ilegal,âââ¬Ã kata Ketua Jakarta Animal Aid Network Benvika menceritakan proses peÃâÃÂnyitaan itu pada akhir Maret lalu. Seusai penyitaan, kandang-kandang tempat peÃâÃÂnampungan itu dibiarkan kosong.
Benvikaâââ‰â¬Âatau biasa disapa Ibenâââ‰â¬Âadalah salah satu pakar satwa yang membantu polisi mengidentifikasi hewan-hewan terÃâÃÂsebut ketika penyitaan berlangsung. Dari hasil identifikasi, mereka menyimpulkan delapan satwa terdaftar sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutanÃâÃÂan Nomor P.106 Tahun 2018.
Delapan satwa dilindungi itu milik AbÃâÃÂdul Hopir, warga Kota Bandung. Ia pedaÃâÃÂgang satwa dilindungi di media sosial daÃâÃÂlam beberapa tahun belakangan. Hopir menyerahkan sendiri delapan satwa itu ke Taman Safari Indonesia. Menurut surat tanda terima satwa yang diperoleh TemÃâÃÂpo, Hopir menyerahkan delapan satwa itu pada 13 Januari 2019.
Isi surat itu menyebutkan pemilik satwa bisa kapan saja mengambil kembali satwa yang dititipkan. Menurut Iben, keterangÃâÃÂan dalam surat itu janggal karena Taman Safari mengizinkan pemilik memelihara kembali satwa-satwa tersebut tanpa melaÃâÃÂkukan prosedur administrasi.
Hopir diduga berniat ââ∠âmemutihkanâââ¬Ã delapan satwa ilegal itu ke Taman Safari. Ia seolah-olah berperan sebagai masyaraÃâÃÂkat yang ingin menyumbangkan satwa koÃâÃÂleksi pribadi ke Taman Safari. Model peÃâÃÂnyerahan ini tercantum dalam PeraturÃâÃÂan Menteri Kehutanan Nomor P.63 Tahun 2013 tentang Tata Cara Memperoleh SpeÃâÃÂsimen Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Lembaga Konservasi. Namun peraturan soal penyerahan itu justru menjadi celah untuk dimanfaatkan jaringan perdagangÃâÃÂan ilegal satwa dilindungi.
Dengan cara seperti ini, satwa-satwa itu nantinya berstatus legal. Satwa-satwa terÃâÃÂsebut akan tercatat sebagai hewan yang berada di bawah naungan Taman Safari seÃâÃÂbagai lembaga konservasi ex situ, yaitu konÃâÃÂservasi satwa liar di luar habitat aslinya. JeÃâÃÂjak kelam perburuan ilegal akan terhapus. ââ∠âIni sudah jadi modus umum,âââ¬Ã ujar…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…