Suap Lobi Kementerian Energi

Edisi: 07/48 / Tanggal : 2019-04-14 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Rosseno Aji,


PENERIMAAN uang Rp 5 mi­liar dari pengusaha batu bara Samin Tan menjadi salah satu pertimbangan hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Eni Maulani Saragih pada awal Maret lalu. Dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 ter­sebut, politikus Partai Golkar ini divonis enam tahun penjara. Suap Samin Tan un­tuk Eni merupakan pengembangan perka­ra tersebut.

Menurut anggota majelis hakim Peng­adilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Anwar, besel dari Samin, bos PT Borneo ­Lumbung Energi & Metal, kepada Eni dibe­rikan agar Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat itu membantu melobi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mi­neral terkait dengan pengakhiran kontrak kerja penambangan anak usaha PT Bor­neo, PT Asmin Koalindo Tuhup.
“Permin­taan tersebut dilakukan karena Eni anggo­ta DPR yang membidangi energi dan ber­mitra kerja dengan Kementerian Ener­gi dan Sumber Daya Mineral,” kata hakim ­Anwar.

Menurut Anwar, Eni mengenal Sa­min Tan dari bosnya di Fraksi Partai Gol­kar DPR, Melchias Marcus Mekeng. Ke­tua ­Fraksi Golkar itu memperkenalkan Samin kepada Eni di Menara Imperium, ­Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar awal 2018.

Ketika itu, Eni adalah Wakil Ketua Ko­misi VII DPR, yang membidangi energi. Se­dangkan Samin pengusaha batu bara Kali­mantan Tengah. Mekeng memerintahkan Eni membantu Samin karena perusaha­annya, PT Asmin Koalindo Tuhup, terke­na terminasi atau diputus kontraknya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada 19 Oktober 2017. Per­usahaan itu memiliki konsesi batu bara di Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas 21.630 hektare.

Tak lama setelah itu, Eni bertemu de­ngan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono. Dia menda­pat penjelasan dari Gatot bahwa aset ­Asmin Koalindo dijadikan jaminan utang Samin ke Standard Chartered Bank Singapura.
Dalam surat keputusan Menteri Ener­gi disebutkan Asmin Koalindo telah me­nandatangani perjanjian-perjanjian seba­gai penjamin atas fasilitas perbankan dari Standard Chartered Bank Singapura kepa­da induk usahanya, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.

Penjaminan utang ini terungkap kala As­min Koalindo digugat Standard Chartered lantaran perusahaan tersebut mengklaim sedang pailit. Karena alasan ini, Asmin Ko­alindo mengajukan permohonan penun­daan kewajiban pembayaran utang pada 2016. Asmin Koalindo lewat PT Borneo Lumbung Energi mempunyai utang US$ 1 miliar kepada Standard Chartered Bank Si­ngapura sejak 2012.

Eni Saragih kemudian menceritakan persoalan ini kepada Melchias Marcus Me­keng.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…