Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi: Kalau Tidak Diatur, Mereka Makin Tertindas

Edisi: 07/48 / Tanggal : 2019-04-14 / Halaman : 92 / Rubrik : WAW / Penulis : Reza Maulana, Angelina Anjar,


KEMENTERIAN Perhubungan menerbitkan atur­an tentang ojek online bulan lalu. Peraturan Mente­ri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Per­lindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat itu adalah regulasi pertama yang mengatur ojek sepeda motor, yang selama ini tidak diakui negara sebagai angkutan umum.

Kementerian Perhubungan menetapkan batas tarif berdasar­kan tiga pembagian wilayah dan berbagai kelengkapan penun­jang keselamatan. Zona pertama meliputi Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Sumatera, dan Bali de­ngan batas bawah tarif Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300 per ki­lometer serta biaya jasa minimal (flag fall) Rp 7.000-10.000 un­tuk empat kilometer pertama. Zona kedua meliputi Jabodetabek dengan batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500 serta jasa minimal Rp 8.000-10.000. Adapun zona ketiga meliputi Indone­sia bagian tengah dan timur dengan batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 serta jasa minimal Rp 7.000-10.000.

Sebelumnya, perusahaan aplikasi yang menentukan tarif de­ngan angka rata-rata Rp 1.500 per kilometer. “Itu yang membu­at pendapatan pengojek bisa sedikit sekali,” kata Menteri Perhu­bungan Budi Karya Sumadi dalam wawancara khusus dengan wartawan Tempo, Reza Maulana dan Angelina Anjar, di kantor­nya pada Jumat petang, 5 April lalu. Regulasi ini mulai berlaku 1 Mei nanti.

Karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakui ojek sepeda motor sebagai angkutan umum, Kementerian Perhubung­an menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang memberi menteri kewe­nangan menerapkan diskresi. “Banyak orang yang menja­dikan ojek online sebagai profesi, maka mesti diatur,” ucap Budi, 62 tahun.

Pembahasan peraturan yang dilakukan sejak Januari lalu ini melibatkan perwakilan pengojek, perusahaan aplikasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan pihak terkait lain. Peng­ojek menginginkan tarif tinggi, yakni Rp 3.000 per kilometer, se­mentara perusahaan aplikasi meminta bertahan di kisaran Rp 1.500-an per kilometer. Kementerian Perhubungan memperte­mukan keduanya.

Selain membuat aturan tentang ojek online, Budi Karya me­lansir dua regulasi mengenai harga tiket penerbangan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur tata cara penentuan tarif, dan turunannya, Keputus­an Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 yang memberi­kan batas besaran tarif. Dia mengatakan tiket murah yang sela­ma ini masyarakat nikmati adalah hasil perang tarif antarmaska­pai. “Prinsipnya, penerbangan full service satu jam dengan oku­pansi 60 persen ongkosnya Rp 1 juta. Itu baru mencapai break-even point (titik ketika biaya atau pengeluaran dan pendapatan seimbang),” kata Budi.

Dalam wawancara tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahi keterangan Budi Karya tentang penentuan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…