Delapan Bulan Menjerat Sofyan
Edisi: 10/48 / Tanggal : 2019-05-05 / Halaman : 64 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Anton Aprianto., Linda Trianita, Mustafa Silalahi
SOESILO Ariwibowo sibuk menerima panggilan telepon. Sepanjang wawancara dengan Tempo, Selasa, 23 April lalu, koordinator pengacara Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Sofyan Basir ini harus melayani pertanyaan pegawai PLN perihal status tersangka Sofyan dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi pertama kali mengungkap status tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) ini dalam surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Divisi Independent Power Producer PLN Muhammad Ahsin Sidqi. Siang itu, Bagian Penindakan KPK mengirimkan layang kepada tim kuasa hukum PLN dan Sofyan. ââ∠âKami kaget atas penetapan tersebut,âââ¬Ã ujar Soesilo Ariwibowo di kantornya di Jalan Simatupang, Jakarta Selatan.
Dalam surat yang diteken Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Panca Putra itu, Muhammad Ahsin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Muhammad Ahsin dua hari berikutnya.
Tim pengacara PLN dan Sofyan langsung kelabakan mengetahui status hukum bekas Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia itu. Selain tak menyangka atas penetapan tersangka tersebut, mereka tak bisa segera membahas hal itu dengan Sofyan karena sang klien tengah berdinas ke Prancis.âââ¬Ã¯Menurut versi KPK, Sofyan berdinas ke Singapura. Kepada tim kuasa hukumnya, Sofyan sebelumnya meyakini tak akan menjadi tersangka karena selama persidangan kasus itu tak ada bukti keterlibatannya. Tim pengacara Sofyan memiliki keyakinan yang sama.
Empat jam kemudian, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan status baru SofÃâÃÂyan.âââ¬Ã¯Ã¢â∠âKPK menetapkan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,âââ¬Ã kata Saut. ââ∠âDia diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.âââ¬ÃÂ
Surat perintah penyidikan untuk SofÃâÃÂyan Basir diteken Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo pada 15 April lalu. Sepekan berselang, Bagian Penindakan KPK memberi nomor registrasi perkara untuk surat tersebut.
Jauh sebelum penetapan status Sofyan, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, saat itu Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat; Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources; dan Idrus Marham, kala itu Menteri Sosial. Lembaga antirasuah awalnya meringkus keponakan Eni, Tahta Maharaya, karena menerima…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…