Bahaya Tim Asistensi Hukum
Edisi: 12/48 / Tanggal : 2019-05-19 / Halaman : 33 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
LANGKAH pemerintah seusai pemungutan suara bisa menyeret mundur praktik berdemokrasi di negara ini. Pemantauan pendapat yang bisa diikuti tindakan hukum terhadap sejumlah tokoh-sebagian besar dari kubu penantang presiden inkumben Joko Widodo-jelas melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Pemerintah melegalkan tindakannya dengan membentuk Tim Asistensi Hukum. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi khusus tingkat menteri pada 6 Mei lalu. Pemerintah terkesan membesar-besarkan ancaman para tokoh yang dipantau dan, karena itu, perlu tindakan berlebih untuk menggembosinya.
Kubu penantang, yang kalah dalam perolehan suara, memang meneriakkan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.