Manis-pahit Tenggiling Kita

Edisi: 20/48 / Tanggal : 2019-07-14 / Halaman : 52 / Rubrik : INVT / Penulis : TIM INVESTIGASI., ,


DI bawah cahaya temaram lampu ruang tengah sebuah rumah di Jalan Kopi di pusat Kota Sampit, Kota­waringin Timur, Kalimantan Tengah, Rudy Susanto menjawab dengan tenang rentetan pertanyaan seputar tenggiling­ dari tiga polisi gondrong yang menginterogasinya, setengah jam selepas berbuka puasa pada Mei 2019. Para polisi menduga Rudy menyimpan 13,2 kilogram sisik hewan nokturnal dengan nama Latin Manis javanica yang dilindungi itu.

Rudy, lelaki kelahiran Sambas 57 tahun lalu, menjawab semua pertanyaan polisi dari Satuan Reserse Kriminal Kotawaringin­ Timur tersebut dengan runtut. Ia menjelaskan asal-usul sisik tenggiling atau trenggiling di rumahnya. “Saya mendapatkannya dari Apuy, orang Singkawang,” kata Rudy menyebut nama kota di Kalimantan Barat. “Dia meminta saya menjualkannya karena di sana tidak laku.”

Menurut Rudy, Apuy menitipkan sisik tenggiling kepadanya karena ia punya rumah makan masakan Cina di Jalan Pelita Timur, Depot 21, yang punya banyak kemungkinan bertemu dengan pembeli. Jika berhasil menjualnya, Rudy akan mendapat bagian Rp 50 ribu per kilogram. Malam itu, Rudy tengah bersiap menunggu pembeli di rumah Tjiu Sun Min, satu kilometer dari restoran Depot 21.

Harganya sudah mereka sepakati: Rp 3 juta per kilogram. Rupanya, polisi sudah mengintai gerak-gerik Rudy sehingga mereka langsung merangsek begitu ada calon pembeli tenggiling masuk ke rumah Sun Min. Ia dan Rudy tak berkutik, sementara pembeli tersebut berhasil kabur. Kepada polisi, Sun Min mengatakan hanya mendapat titipan sisik tenggiling dari Rudy.

Informasi bahwa Rudy menjadi penampung sisik tenggiling diperoleh polisi dari Sri Kasmiyati, yang ditangkap dua jam sebelumnya di Sampit. Di rumah perempuan 41 tahun yang sehari-hari berjualan pelbagai jenis satwa liar itu ditemukan sisik tenggiling setengah kilogram.

Kepada Tempo, Sri mengaku sudah tiga kali memasok tenggiling kepada Rudy, masing-masing 10 kilogram tenggiling hidup dan sisik seberat 1 kilogram. Ia menjual Rp 1,2 juta per kilogram untuk sisik dan Rp 120 ribu untuk tenggiling hidup. “Dulu bisa jual sampai 5 kuintal,” ujarnya.

Rudy kini mendekam di jeruji Kepolisian Resor Kotawaringin Timur dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp 100 juta seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Adapun Sri menangis ketika Tempo menemuinya. Ia meraung-raung meminta dibebaskan. “Saya punya tiga anak, satu masih sekolah,” Sri merengek.

Seorang polisi bercerita, dalam pemeriksaan, Rudy sempat menyebut nama Udong bin Kadus, tersangka kepemilikan sisik tenggiling seberat 3,2 kilogram. Ia ditangkap polisi di Melawi, Kalimantan Barat,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13

Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…

T
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03

Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…

H
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13

Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.