Tersambar Pengadaan Solar

Edisi: 20/48 / Tanggal : 2019-07-14 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis : Mustafa Silalahi, Andita Rahma,


GEPOKAN bungkusan uang berisi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu bertumpuk di belakang para petinggi Kepolisian RI. Nilai totalnya mencapai Rp 173,3 miliar. Pemandangan langka ini disajikan kepolisian saat menggelar konferensi pers penahanan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji, Jumat, 28 Juni lalu. “Uang itu disita dari beberapa rekening,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada Tempo, Jumat, 5 Juli lalu.

Penyidik menyita uang itu dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), perusahaan yang tersangkut kasus Nur Pamudji. Perusahaan yang bergerak di jasa energi ini memenangi lelang pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel atau solar untuk pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di Belawan, Medan; dan Tambak Lorok, Semarang, pada Desember 2010. Proyek ini direncanakan berjalan hingga 2014.

Nilai proyek itu mencapai Rp 7,8 triliun. Setelah proyek berjalan pada tahun kedua, TPPI mulai berhenti memasok solar ke dua lokasi tersebut. Mereka beralasan mengalami kerusakan kilang. Pada pertengahan April 2012, TPPI menyatakan tidak sanggup lagi melanjutkan proyek karena masalah di dalam perusahaan.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…