Angin Besar Kasus Blbi

Edisi: 21/48 / Tanggal : 2019-07-21 / Halaman : 64 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Mustafa Silalahi, Anton Aprianto,


MUSYAWARAH majelis hakim agung kasasi perkara Syafruddin Arsyad Temenggung itu berjalan alot. Dipimpin Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin, majelis kasasi sampai harus menggelar musyawarah hakim hingga dua kali. "Sidang diputuskan mundur untuk pendalaman," ujar Salman Luthan kepada Tempo, Kamis, 11 Juli lalu.

Dalam musyawarah 26 Juni lalu, menurut Salman, tiap hakim berkukuh dengan pendapat masing-masing. Ketiga hakim memiliki pendapat berbeda tentang perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas oleh Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2004. Surat tersebut untuk Sjamsul Nursalim, ketika itu pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang menjadi salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Sesungguhnya Salman sudah menetapkan musyawarah pada 25 Juni lalu. Namun, kata dia, salah satu hakim agung belum siap bersidang. Dalam sidang 9 Juli, tiga hakim tetap berkeras mempertahankan pendapat masing-masing. Musyawarah hakim hari itu berjalan alot karena tiap hakim berkukuh dengan pendapatnya. "Waktu musyawarah beberapa kali terpotong karena harus rehat," kata Syamsul Rakan Chaniago, Sabtu, 13 Juli lalu.

Salman berpendapat putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk Syafruddin awal Januari lalu sudah tepat. Syafruddin dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini lebih berat daripada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta pada 24 September 2018. Salman menolak berkomentar saat ditanyai pendapatnya lebih jauh. "Hakim dilarang mengomentari putusannya sendiri," ujarnya.

Adapun hakim agung Syamsul Rakan Chaniago menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menyatakan perkara Syafruddin merupakan urusan perdata. Mohamad Askin memberikan pendapat berbeda. Ia menganggap tindakan Syafruddin hanya pelanggaran administrasi. Suara Syamsul dan Askin mengalahkan pendapat Salman. Syamsul pun tak mau mengomentari putusan itu karena persoalan kode etik. "Silakan para akademikus mengeksaminasi putusan itu," katanya.

Pendapat Syamsul dan Askin dihitung sebagai pelanggaran nonpidana, mengungguli pendapat hakim Salman yang berkukuh perkara itu adalah pidana. Salman mengatakan, dari ketiga pendapat ini, maka putusan menjadi ontslag, putusan melepas terdakwa dari tuntutan hukum yang dijatuhkan pada pengadilan sebelumnya.

Saat akan merumuskan putusan, dua anggota majelis hakim perkara itu merayu Salman agar mengubah pendapatnya. "Saya menolak," ucap hakim agung dari jalur nonkarier ini. Ia tetap mempertahankan pendapatnya. Sejak awal, Salman menganggap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Syafruddin sudah tepat dan sangat meyakinkan.

Hari itu juga Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, mengumumkan putusan Syafruddin. Dalam putusan itu, menurut dia, tiga hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion. "Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana," ujar Abdullah membacakan amar putusan hakim.

Menurut salinan petikan putusan itu, Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan dan segera dikeluarkan dari tahanan. Malam harinya, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mengeluarkan bekas Sekretaris Komite Sektor Keuangan itu dari rumah tahanan. Karena terus melakukan upaya hukum hingga kasasi, ia masih ditahan di rutan KPK. Di tingkat pengadilan pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Syafruddin divonis 13 tahun penjara. "Saya bersyukur atas putusan ini," katanya saat meninggalkan rutan KPK.

Sehari sebelum putusan,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…