Pertemuan Terlarang Sebelum Putusan

Edisi: 32/48 / Tanggal : 2019-10-06 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Anton Aprianto, Mustafa Silalahi


RAPAT Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada 20 Agustus lalu sepakat memutuskan bahwa hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, bersalah melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Tim pemeriksa Badan Pengawasan MA menyatakan Syamsul melakukan pelanggaran sedang karena terbukti bertemu dengan pengacara terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, yang kasusnya tengah ia tangani. Ia juga dihukum karena dianggap masih membuka kantor pengacara.

Tim pemeriksa pelanggaran etik Syamsul ini dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial merangkap pelaksana tugas Ketua Badan Pengawasan MA, Sunarto, dengan anggota Syamsul Maarif, Irfan Fachrudin, dan Sekretaris Dwiarso Budi Santiarto. “Dia dihukum nonpalu enam bulan,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Selasa, 24 September lalu. Nonpalu artinya hakim agung itu dilarang menangani perkara.

Pemeriksaan Syamsul bermula dari laporan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai putusan kasasi terhadap bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Temenggung, itu sarat kejanggalan. Badan Pengawasan MA menerima laporan itu pada 20 Juli lalu. Sekitar satu pekan sebelumnya, majelis memutuskan melepaskan Syafruddin dari semua dakwaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk taipan Sjamsul Nursalim.

Dipimpin Salman Luthan dengan anggota Syamsul dan Mohamad Askin, majelis kasasi sampai harus menggelar musyawarah hakim hingga tiga kali. Sidang pertama semestinya pada 25 Juli lalu, tapi batal karena satu hari sebelum sidang ketua majelis mendadak harus ke Eropa Timur. Majelis lantas mengundurkan jadwal sidang delapan hari kemudian. Namun sidang kembali molor karena ada anggota majelis yang belum menuangkan pendapatnya pada blangko putusan.

Karena pada sidang 3…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…