Opsi-opsi Setelah Revisi

Edisi: 33/48 / Tanggal : 2019-10-13 / Halaman : 30 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Raymundus Rikang, Stefanus Pramono, Devy Ernis


BERTEMU dengan puluhan tokoh di Istana Merdeka pada Kamis, 26 September lalu, Presiden Joko Widodo membuka persamuhan tanpa basa-basi. Kepada tetamu, ia menyampaikan keinginan mendengarkan masukan tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelum menyilakan tamunya berbicara, Jokowi menyatakan kembali sikapnya mengenai amendemen Undang-Undang KPK, yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 September lalu. Presiden merujuk pada pernyataannya ke publik sebelum revisi diketuk. Jokowi tak setuju penyadapan harus seizin pihak luar dan berkeberatan bila penyidik direkrut dari polisi dan jaksa saja. Jokowi juga menolak KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan serta menginginkan pengelolaan laporan harta pejabat tetap diurus KPK.

Bivitri Susanti, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, yang hadir dalam pertemuan itu, langsung merespons pernyataan sahibulbait. Pesan Presiden itu, kata Bivitri, tak sepenuhnya diakomodasi dalam revisi Undang-Undang KPK. “Masyarakat sipil sudah mensimulasikan pasal per pasal, namun keinginan Bapak tak terpenuhi di dalam naskah revisi,” kata Bivitri pada Kamis, 3 Oktober lalu, menirukan ucapannya kepada Jokowi.

Ringkasnya, dalam pertemuan itu, Bivitri menjelaskan sejumlah pasal bermasalah. Ia menyebut wewenang dewan pengawas yang terlalu luas. Lalu soal status pemimpin KPK yang bukan lagi penyidik dan penuntut umum, yang akan menimbulkan masalah dalam penanganan perkara. Atas sejumlah pendapat itu, Jokowi hanya mendengarkan dan sesekali menulis di buku catatannya.

Menutup penjelasannya, doktor hukum tata negara itu menyarankan Presiden tak ragu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengoreksi Undang-Undang KPK yang baru. “Kami juga meyakinkan Pak Jokowi bahwa situasi kegentingan yang memaksa sebagai syarat terbitnya perpu sudah terpenuhi,” ujar Bivitri.

Tamu yang lain, Mahfud Md., memaparkan tiga opsi menyikapi revisi tersebut. Pertama, legislative review, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…