Tak Padam Pasal Sisipan

Edisi: 33/48 / Tanggal : 2019-10-13 / Halaman : 78 / Rubrik : EB / Penulis : Retno Sulistyowati, Friski Riana, Vindry Florentin


SURAT itu dikirim kepada pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat beberapa saat sebelum lima menteri dan anggota Komisi Energi bertemu di Senayan untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Bersifat “sangat segera”, surat yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ego Syahrial pada Jumat, 27 September lalu, itu meminta pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ditunda.

Kementerian Energi melayangkan surat itu setelah Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri, termasuk Menteri Energi Ignasius Jonan, ke Istana Merdeka pada Jumat pukul 9 pagi. Merujuk pada surat tadi, Jokowi meminta Jonan menunda pembahasan mengingat kondisi masyarakat yang tengah bergejolak. Situasi kian panas setelah ribuan mahasiswa dan pelajar menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Mereka menolak pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi serta menentang sejumlah rancangan undang-undang yang ditengarai bermasalah.

Pertemuan di Istana Merdeka itu berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit. Empat menteri dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hadir pagi itu. Selain mengundang Jonan, Jokowi memanggil Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Mereka bergegas meninggalkan Istana Merdeka seusai rapat. Yasonna cuma mengatakan pertemuan membahas situasi teranyar. Jonan malah enggan berbicara. “Tanya Pak Moeldoko,” ujarnya. Tapi Moeldoko menutup informasi rapat-rapat. “No comment,” katanya.

Sejumlah sumber yang mengetahui pertemuan itu bercerita, Presiden menegur Jonan dan beberapa menteri lain karena pembahasan beberapa rancangan undang-undang masih berlangsung. Padahal Jokowi telah memerintahkan menundanya. Wakil Menteri Energi Arcandra Tahar hanya berkomentar singkat mengenai teguran itu. “Sesuai dengan arahan Presiden…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…