Karpet Merah Pengusaha Tambang
Edisi: 33/48 / Tanggal : 2019-10-13 / Halaman : 82 / Rubrik : EB / Penulis : Putri Adityowati, ,
SETELAH gagal merevisi peraturan pemerintah yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, pemerintah kembali menyelipkan sejumlah poin yang memberikan keleluasaan kepada pengusahaâââ‰â¬Âkhususnya pemegang konsesi batu bara generasi pertama. Pasal itu disisipkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Salah satunya mengenai perpanjangan operasi dan luas lahan setelah kontrak berakhir.
Celah Jual-Beli Perizinan
Pelonggaran pemindahan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa ditransaksikan di antara pengusaha tambang.
Pasal 93 (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 >> Pemegang IUP…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…