Karpet Merah Pengusaha Tambang

Edisi: 33/48 / Tanggal : 2019-10-13 / Halaman : 82 / Rubrik : EB / Penulis : Putri Adityowati, ,


SETELAH gagal merevisi peraturan pemerintah yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, pemerintah kembali menyelipkan sejumlah poin yang memberikan keleluasaan kepada pengusaha—khususnya pemegang konsesi batu bara generasi pertama. Pasal itu disisipkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Salah satunya mengenai perpanjangan operasi dan luas lahan setelah kontrak berakhir.

Celah Jual-Beli Perizinan
Pelonggaran pemindahan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa ditransaksikan di antara pengusaha tambang.

Pasal 93 (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 >> Pemegang IUP…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…