Terpidana Kasus Suap Proyek Infrastruktur, Musa Zainuddin: Saya Menyerahkan Duit Untuk Muhaimin Lewat Jazilul
Edisi: 35/48 / Tanggal : 2019-10-27 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis : Riky Ferdianto, ,
PERKARA suap proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016 memasuki babak baru. Mantan anggota Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat yang dipidana menerima suap Rp 7 miliar, Musa Zainuddin, menawarkan diri menjadi justice collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Musa dihukum sembilan tahun dan kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Ia membeberkan dugaan keterlibatan petinggi Partai Kebangkitan Bangsa dalam kasus tersebut. Berikut ini petikan wawancara wartawan Tempo, Riky Ferdianto, dengan Musa beberapa waktu lalu.
Mengapa Anda mengajukan permohonan justice collaborator?
Terpidana kasus korupsi tidak lagi mengenal hak remisi. Hukuman sembilan tahun yang dijatuhkan hakim kepada saya harus saya jalani penuh tanpa potongan masa tahanan. Bagi saya, itu tidak…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…