Pelanggaran Berujung Pelantikan
Edisi: 41/48 / Tanggal : 2019-12-08 / Halaman : 44 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Raymundus Rikang, ,
DUGAAN PELANGGARAN
MAJELIS Kehormatan Etik Kedokteran menyatakan Terawan melanggar Kode Etik Kedokteran. Disertasinya penuh kejanggalan.
1. Mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan pengobatan dan
pencegahan.
- Pasal 4: Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat
memuji diri.
2. Tidak kooperatif selama sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
- Pasal 18: Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia
ingin diperlakukan.
3. Menarik biaya dalam jumlah yang besar.
- Pasal 3 Ayat 17: Setiap dokter seyogianya tidak menarik honorarium sejumlah
yang tak pantas dan bertentangan dengan rasa perikemanusiaan.
4. Menjanjikan kesembuhan kepada pasien.
- Pasal 6: Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…