Bara Duit Proyek Batu Bara

Edisi: 41/48 / Tanggal : 2019-12-08 / Halaman : 82 / Rubrik : HK / Penulis : Mustafa Silalahi, ,


PERBURUAN itu berakhir di Rumah Sakit Binawaluya, Ciracas, Jakarta Timur. Tim gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Kokos Leo Lim, 59 tahun, pada Senin malam, 11 November lalu. Kokos sedang memeriksakan kesehatannya. “Ia tak melawan saat ditangkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Tempo, Selasa, 26 November lalu.

Tim gabungan memboyong Kokos ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan H R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ia menginap di sana. Kejaksaan menyerahkan Kokos ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa pagi. “Eksekusi itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa,” ucap Nirwan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan Kokos pada pertengahan Juni lalu. Kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan menghukum Kokos empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Majelis hakim yang dipimpin Krisna Harahap dan beranggotakan Abdul Latief serta Suhadi menganggap Kokos merugikan negara dalam proyek pasokan batu bara di Sumatera Selatan.

Majelis hakim juga memerintahkan kejaksaan menyita Rp 477 miliar dari…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…