Omnibus Law Untuk Masyarakat Adat
Edisi: 42/48 / Tanggal : 2019-12-15 / Halaman : 102 / Rubrik : KL / Penulis : R. Yando Zakaria, ,
PEMERINTAH Joko Widodo seperti panik menghadapi melambatnya ekonomi dunia yang mulai terasa di dalam negeri. Untuk mengatasinya, pemerintah akan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan dua undang-undang besar, yakni tentang penciptaan lapangan kerja serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Setiap undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang.
Sekitar 70 undang-undang akan ââ∠âdigerogotiâââ¬Ã demi lancarnya dua agenda prioritas itu. Perubahan yang akan terjadi dikelompokkan dalam sebelas kluster isu. Salah satunya soal pengadaan lahan--satu isu pokok yang acap dituding sebagai penghalang investasi--tanpa diperiksa lebih jauh problem pokok dari mandeknya modal masuk ke dalam negeri. Sebab, persoalan tanah selalu terkait dengan konflik agraria, yang di dalamnya melibatkan komunitas-komunitas adat. Akankah omnibus law menyelesaikan konflik itu atau malah memperburuknya?
Saat ini momentum tepat melihat kembali salah satu cita-cita reformasi, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pada pasal 4 ketetapan itu ditegaskan, antara lain, pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan dengan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; menyejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia; mewujudkan keadilan, termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya agraria/sumber daya alam; melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan ekologis sesuai dengan kondisi sosial-budaya setempat; serta mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keberagaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam.
Pasal 5 menegaskan pula…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…