Dilarang Like, Dilarang Comment…

Edisi: 43/48 / Tanggal : 2019-12-22 / Halaman : 40 / Rubrik : NAS / Penulis : Hussein Abri Dongoran, ,


BERBAGAI cara dilakukan pemerintah untuk membersihkan kementerian dan lembaga dari radikalisme. Dengan surat keputusan bersama sebelas instansi, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Intelijen Negara, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, pemerintah kini bisa menjerat aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terpapar radikalisme. Kebebasan berekspresi ASN pun terancam.

SKB Sebelas Instansi

- Membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindakan Radikalisme ASN
- Tugas tim Satuan Tugas:

> Menerima laporan dari portal aduan ASN
> Menindaklanjuti laporan yang masuk
> Memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?