Tim Pencari Fakta Harun Masiku Sepi Peminat

Edisi: 50/48 / Tanggal : 2020-02-09 / Halaman : 20 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,


OMBUDSMAN Republik Indonesia menolak bergabung dengan tim pencari fakta kepulangan Harun Masiku, tersangka penyuap anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan lembaganya berfungsi sebagai pengawas pemerintah yang bekerja secara mandiri. “Sebagai pengawas, kami tak boleh masuk ke tim pemerintah,” kata Ninik pada Rabu, 29 Januari lalu.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan rencana pembentukan tim gabungan pada Jumat, 24 Januari lalu. Menteri Hukum Yasonna Hamonangan Laoly menyebutkan tim akan terdiri atas perwakilan Ombudsman, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Divisi Cyber Crime Markas Besar Kepolisian…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?