Pengosongan Paksa Rumah

Edisi: 51/48 / Tanggal : 2020-02-16 / Halaman : 6 / Rubrik : SRT / Penulis : Aa Auliasa Ariawan, ,


PADA 30 Januari 2020, TNI Angkatan Darat cq Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta melakukan pengosongan paksa delapan rumah di RW 05 Sumur Batu, Jakarta Pusat. Pengosongan paksa dilakukan dengan cara arogan dan tidak manusiawi serta melanggar proses hukum yang sedang berjalan berikut ini.

1. Dalam Surat Peringatan Pengosongan Nomor B/3708/XI/2019 tertanggal 12 November 2019, Kodam Jaya menggunakan istilah “rumah dinas”, yang jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara pada pasal 26 ayat 2 yang berbunyi: “Semua peristilahan rumah negeri atau rumah dinas yang termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibaca Rumah Negara.”

2. Dalam Surat Peringatan Pengosongan Nomor B/3708/XI/2019 tertanggal 12 November 2019, Kodam Jaya menyebutkan sudah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…