Pohon Dan Hutan Kota

Edisi: 53/48 / Tanggal : 2020-03-01 / Halaman : 62 / Rubrik : LIN / Penulis : Dody Hidayat , ,


RUANG terbuka hijau, menurut Undang-Undang Penataan Ruang, adalah area memanjang (jalur) atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka; tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Setidaknya 30 persen dari luas total kota merupakan ruang terbuka hijau (RTH).

HUTAN KOTA

FUNGSI
Ekologis: fungsi utamanya meningkatkan kualitas air tanah, menurunkan peluang banjir, mengurangi polusi udara, dan berperan dalam pengaturan iklim mikro.

Estetika: memberikan nilai estetis sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam kawasan.

Ekonomi: sebagai obyek ekowisata yang meningkatkan daya tarik bagi masyarakat setempat, wisatawan lokal, juga turis asing.

Sosial budaya: tempat interaksi sosial, sarana rekreasi, penanda kawasan, serta tempat penelitian…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14

Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…

B
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14

Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…

D
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16

Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…