Tiup Lilin Ketua Mahkamah

Edisi: 05/49 / Tanggal : 2020-03-29 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, ,


MENJELANG usia 70 tahun pada 7 April mendatang, belum ada tanda-tanda Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali akan lengser. Pada saat menyampaikan pidato di sidang pleno istimewa laporan tahunan Mahkamah pada 26 Februari lalu, Hatta tak menyinggung usia pensiunnya atau mengucapkan perpisahan.

Dalam pidatonya, Hatta lebih banyak membanggakan capaian Mahkamah yang menjatuhkan putusan terhadap 20.058 perkara sepanjang 2019. Menurut dia, tingginya angka itu buah dari pengaturan waktu penanganan perkara. “Ini merupakan jumlah terbanyak yang diputus dalam sejarah MA,” kata Hatta dalam pidatonya.

Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung pada 2012, Hatta kembali menjabat posisi itu pada 2017. Masa jabatan periode keduanya akan selesai bersamaan dengan pensiunnya dia sebagai hakim agung. Undang-Undang Mahkamah Agung membatasi usia hakim agung hingga 70 tahun.

Meski pensiun Hatta sudah dekat, Mahkamah belum menyiapkan sidang paripurna pemilihan ketua baru. “Kami belum tahu, panitia juga belum ada,” ucap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah pada Kamis, 19 Maret lalu.

Pegawai MA malah mematangkan rencana Rapat Kerja Nasional Akbar pada 5-7 April mendatang di Hotel Sultan dan Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Surat pemberitahuan rangkaian kegiatan sudah diedarkan kepada semua ketua pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, panitera, serta sekretaris lingkungan peradilan di seluruh Indonesia sejak 11 Maret…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…