Membuat Amdal Ramah Pemodal

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-12-04 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :


BAGI Harry Supriyono, tak ada yang istimewa dari putusan sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pada Kamis, 25 November lalu. Meski Mahkamah Konstitusi memutus Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat, kata pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, itu, selama dua tahun mendatang peraturan tersebut tetap dijalankan. Menurut dia, “Dari skala 1-10, UU Cipta Kerja nilainya 4, khusus kluster lingkungan nilainya 2,” katanya, Jumat, 3 Desember lalu. Mantan Kepala Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UGM ini mengatakan banyak inkonsistensi dalam UU Cipta Kerja, terutama dalam kluster lingkungan. “Sampai ke aturan turunannya, ada inkonsistensi dalam upaya penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Harry. Ia menyebutkan salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan pemerintah yang terbit pada 2 Februari 2021 ini mengatur pelbagai ketentuan tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal). Dalam peraturan pemerintah yang terdiri atas 13 bab dengan 534 pasal ini, amdal diatur khusus dalam Bab II yang terdiri atas 11 bagian dan 103 pasal. Bab tersebut mengatur dari penyusunan, pembentukan tim uji kelayakan, hingga pendanaan…

Keywords: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananLingkungan HidupAmdalUU Cipta Kerja
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14

Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…

B
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14

Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…

D
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16

Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…