Cantelan Nafkah Gaya Ormas

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-12-11 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :


PULUHAN orang berseragam Pemuda Pancasila mengejar Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali di jalan depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, pada 25 November siang lalu. Para pengejar menuduh Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya itu memiting seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut yang tengah berdemonstrasi.
Dermawan terkepung. Para pengejar memukulinya memakai kayu dan besi. Beruntung seorang pengendara sepeda motor berhenti dan menyediakan jok untuk menyelamatkannya. Ketika diperiksa dokter di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, ada luka serius di kepala Dermawan. “Tindakan mereka di luar batas,” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengky Haryadi pada Kamis, 2 Desember lalu.
Pada hari itu polisi menangkap 22 anggota Pemuda Pancasila. Enam di antaranya menjadi tersangka penganiayaan Dermawan. Polisi menyita sejumlah benda tajam dan dua butir peluru dari tangan peserta unjuk rasa.
Demonstrasi memang berjalan panas. Gabungan anggota Pemuda Pancasila dari berbagai wilayah di Jakarta dan kota sekitarnya tengah memprotes ucapan Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Junimart Girsang. Beberapa hari sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengusulkan Kementerian Dalam Negeri membubarkan ormas yang menjadi biang onar.

Junimart Girsang di Jakarta, 26 Juli 2018/TEMPO/Amston Probel
Pernyataan itu memicu amarah pengurus dan anggota Pemuda Pancasila. Mereka menuntut Junimart meminta maaf.
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mengatakan anggotanya akan terus berdemonstrasi sampai Junimart meminta maaf secara nasional. “Dia kan pengacara, seharusnya tahu hukum,” ujarnya.
Junimart berkelit. Ia berdalih tak meminta pembubaran ormas dan Pemuda Pancasila (PP) secara langsung. Pernyataannya muncul untuk menanggapi bentrokan Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug (FBR) di Pasar Lembang Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada 19 November lalu. Junimart berdalih ia hanya mengutip Pasal 61 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Aturan itu berisi sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum sebuah organisasi kemasyarakatan. “Jadi itu bahasa undang-undang dan berlaku untuk semua ormas,” tutur Junimart di kantornya pada Rabu, 8 Desember lalu.
Bentrokan antara anggota PP dan FBR itu diduga terjadi karena perebutan lahan. Polisi telah menetapkan tujuh anggota Pemuda Pancasila menjadi tersangka. Tiga di antaranya terbukti mengonsumsi narkotik. Menurut Junimart, bentrokan itu merupakan salah satu dari sejumlah gesekan yang kerap terjadi di antara anggota ormas.

Anggota Forum Betawi Rempug (FBR) di Depok, Jawa Barat/TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Junimart mencontohkan ulah ormas…

Keywords: Partai PolitikFBROrmasPemuda PancasilaBanser NU
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…