Virus Terhormat Dan Terpandang
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-12-18 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
VIRUS Covid-19 jelas tak memiliki kasta. Jasad renik ini pun tak mengenal kelas. Mereka bisa bersarang di setiap orang, tanpa mengenal status sosial dan jabatan.
Tapi, di Indonesia, “egalitarian” virus dihadapi dengan kebijakan pilih bulu. Dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 terbaru disebutkan pejabat yang kembali dari perjalanan dinas, orang terhormat, dan orang terpandang dapat menjalani karantina mandiri alias terbebas dari kewajiban karantina di tempat yang ditentukan. Dengan kata lain, mereka dapat seenak udel berhubungan dengan keluarga di rumah dan anak buah di kantor atau jalan-jalan di pusat belanja.
Lalu siapa orang terhormat dan terpandang itu? Silakan mendefinisikannya sendiri. Dalam pengertian yang longgar, orang terhormat bisa berarti orang gila hormat. Adapun orang terpandang melingkupi juga orang yang senang memacak diri di depan…
Keywords: Covid-19, Karantina, Isolasi Mandiri, Omicron, Isolasi Covid-19, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.