Kekerasan Seksual Di Kampus
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-12-25 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :
Kekerasan Seksual di Pesantren
BARU-BARU ini ada berita Herry Wirawan, seorang pengasuh pesantren dan boarding school di Bandung, didakwa memerkosa 12 santrinya hingga hamil dan melahirkan. Menurut berita, setelah bayinya lahir, mereka dieksploitasi untuk mendapatkan sumbangan bagi sekolahnya.
Jaksa kabarnya akan memberikan hukuman berat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta hakim tak hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, tapi juga kebiri.
Para korban Herry Wirawan mengalami trauma berat dan kesehatan mental mereka terganggu. Salah satu korban kekerasan seksual tersebut sampai berteriak ketakutan dan menutup telinga saat mendengar suara Herry dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu.
Berkaca pada kasus ini, agaknya para orang tua perlu menimbang ulang rencana memasukkan anak mereka ke boarding school yang tertutup. Herry mengincar siswa dari kalangan tidak mampu dan membujuk mereka dengan menyediakan beasiswa. Mungkin ini modus yang umum.…
Keywords: Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren, kekerasan seksual, Pelecehan Seksual di Kampus, Herry Wirawan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…