Hakim Tunggal Putusan Janggal

Edisi: 29 Jan / Tanggal : 2022-01-29 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani gugatan pailit terhadap PT Soyu Giri Primedika, Itong Isnaeni Hidayat, tak muncul di ruang sidang pada Kamis, 20 Januari lalu. Padahal para pengacara perusahaan manajemen rumah sakit itu sudah menunggunya. “Saya dapat kabar sidangnya ditunda,” kata Michael Christ Hariyanto, pengacara PT Soyu.
Tak ada penjelasan dari panitera atau petugas pengadilan tentang penundaan sidang itu. Michael, yang membawa lengkap timnya, pun bersiap meninggalkan pengadilan. Beberapa jam kemudian ia mendengarkan hakim Itong ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ternyata dia memainkan gugatan ini,” ucapnya. 
Tak hanya Itong yang tercokok. Petugas KPK pun menangkap Hamdan, panitera pengganti perkara ini, juga Achmad Prihantoyo dan Abdul Madjid serta kuasa hukum mereka, Hendro Kasiono. Rupanya, sebelum Itong membacakan putusan, ketiganya bertemu untuk memberikan uang suap. KPK menangkap mereka dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Prihantoyo dan Madjid menggugat Muhammad Sofyanto dan Yudi Her Oktaviano, pemilik saham PT Soyu Giri. Keduanya meminta hakim membubarkan perusahaan ini karena urusan bisnis. Prihantoyo adalah mantan direktur PT Soyu Giri.
Penangkapan hakim Itong itu tergolong senyap dan singkat. Sehari sebelum penangkapan, penyidik KPK mendapatkan informasi bakal ada penyerahan uang tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan di area parkir pengadilan di…

Keywords: Kota SurabayaKPKSuap Hakim | JaksaOTTHakim Itong
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…