Sengketa Lahan Zaman Landraad

Edisi: 29 Jan / Tanggal : 2022-01-29 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


SELEPAS satu setengah tahun, setelah tersangka utamanya meninggal, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengusut kembali perkara mafia tanah di Koto Tangah, Padang, pada Kamis, 20 Januari lalu. Polisi melakukan gelar kasus karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat meminta mereka melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan.
Jaksa memberikan beberapa catatan atas kasus ini agar berkas perkaranya lengkap atau P21. “Ada beberapa instruksi kepada penyidik,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Satake Bayu Setianto pada Jumat, 28 Januari lalu. 
Tuduhan mafia tanah menjerat Lehar, kepala mamak waris (KMW) Kaum Maboet Suku Sikumbang. Namun Lehar meninggal tiga bulan setelah ditahan pada 2 Juli 2020. Status tersangka turun kepada penggantinya, Muhammad Yusuf dan Yasri, salah satu anggota suku ini. Seperti Lehar, keduanya sempat mendekam di tahanan kepolisian.

Lehar dan kawan-kawan saat ditangkap oleh Polda Sumatera Barat, Juni 2020/Istimewa
Yusuf, Yasri, Lehar, dan tiga anggota suku Maboet terseret perkara mafia tanah atas laporan Budiman pada 18 April 2020. Mereka dituduh menipu dan memalsukan dokumen lahan seluas 765 hektare ketika membantu pengurusan sertifikat tanah seluas 4.000 meter persegi di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
Penyidikan Lehar, 84 tahun, berhenti seiring dengan kematiannya. Eko Posko Malla Askar, seorang tersangka lain yang dituding bagian dari mafia tanah Koto Tangah, sudah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. “Penanganannya memang terpisah,” tutur Komisaris Besar Bayu. 
Yusuf menolak disebut mafia tanah. Ia mengatakan tanah seluas 765 hektare itu merupakan bagian lahan milik Kaum Maboet yang sudah dimiliki sejak 1931. Lokasinya berada di perbatasan Kota Padang. Di sini pemerintah hendak menjadikannya pusat kota baru. Selain membangun jalan lingkar luar di sekitarnya, ada kompleks perumahan yang menampung sekitar 6.000 keluarga.
Lahan yang diklaim Kaum Maboet berada di sisi timur jalan by pass. Mencakup empat kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, lahannya berada di daratan tinggi berjarak sekitar 5 kilometer dari bibir pantai. Kompleks perkantoran Pemerintah Kota Padang, Universitas Bung Hatta Kampus III, dan Universitas Baiturrahmah sudah berdiri di atasnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol…

Keywords: BPNSengketa LahanMasyarakat AdatMafia TanahKonflik Tanah
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…