Hilang Jejak Suap Pajak
Edisi: 5 Febr / Tanggal : 2022-02-05 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
DI ujung persidangan korupsi pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 2 Februari lalu, Alfred Simanjuntak menyela majelis hakim. Mantan tim pengawas pemeriksa pajak ini menjadi terdakwa bersama tiga pegawai Direktorat Pajak lain. Mereka didakwa menerima suap guna memainkan pajak sejumlah perusahaan.
Kepada hakim, Alfred meminta waktu berbicara. Ia meyakinkan majelis hakim bahwa nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya merupakan kebenaran dalam sidang tersebut sebagai kebenaran. “Eksepsi ini kami yakini benar,” kata Alfred, 51 tahun.
Permintaan Alfred bertepuk sebelah tangan. Ketua majelis hakim, Fazhal Hendri, tak mau membahas keberatan itu dan mengatakan akan mengkajinya lain waktu. “Jika masuk pokok perkara, saya sudah bilang, dari awal akan kami tolak. Nanti saja di proses pembuktian,” ucap Fazhal. Alfred langsung diam seribu bahasa.
Dua terdakwa Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 4 Februari 2022/TEMPO/Imam Sukamto
Ia duduk di kursi terdakwa bersama koleganya sesama pengawas tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan, 56 tahun. Pada Rabu siang itu, hanya Alfred yang mengajukan eksepsi. Wawan ingin langsung membahas ke pokok perkara. Sebelum masuk pengadilan, perkara ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa mendakwa Wawan dan Alfred menerima suap bersama mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. Mereka diperkirakan menerima suap pajak sekitar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta (Rp 40 miliar).
Besel itu diserahkan agar mereka mengurangi nilai pajak yang harus dibayar ke negara oleh PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, dan sejumlah perusahaan lain. Berbeda dengan ketiga pejabat lain, hanya Wawan yang dijerat dengan pasal pidana pencucian uang.
Angin dan Dadan lebih dulu menjalani sidang. Pada Jumat, 4 Februari lalu, majelis hakim yang juga diketuai Fazhal Hendri menghukum Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara. Sedangkan Dadan Ramdani mendapat vonis 6 tahun bui.
Andi Syamsuddin Arsyad. atau Haji Isam/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Keduanya juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Angin dan Dadan diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta yang dihitung dengan kurs pada 2019, yakni Rp 10.227 per dolar Amerika Serikat. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Bedanya, jaksa menuntut hukuman denda sebesar Rp 500 juta atau hukuman pengganti 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Angin dan Dadan terbukti membuat kebijakan pemeriksaan pajak demi mendapat keuntungan. Modusnya meminta komisi dari wajib pajak yang…
Keywords: KPK, Pencucian Uang, Haji Isam, Angin Prayitno Aji, Korupsi Pajak, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…