Kereta Cepat Salah Alamat
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-02-19 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
POTONGAN bambu, kayu, dan lembaran seng bertumpuk di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri Jakasetia III Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu siang, 16 Februari lalu. Di belakangnya berdiri tiang beton jalur layang kereta cepat Jakarta-Bandung. Akibat tiang pancang yang dipasang sejak 2019 itu, luas lahan sekolah menyempit.
Dede Setiana, guru SDN Jakasetia III, mengatakan lahan tiang jalur kereta cepat itu dulu bangunan berisi empat ruangan kelas. “Sejak ada program ganti rugi lahan itu, tiba-tiba ada orang yang menggugat sekolah kami,” tutur Dede. “Katanya dia punya sertifikat lahannya.”
Penggugat itu adalah Muhammad Sukroni, warga Tambun, Kabupaten Bekasi. Ia menggugat kepemilikan 2.401 meter persegi lahan sekolah ke Pengadilan Negeri Bekasi pada 13 Agustus 2018 dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2018/PN Bks. Ia mengklaim mengantongi sertifikat bernomor 1493 yang terbit pada 29 November 1996 atas lahan tersebut.
Batas lahan yang tersisa dari ganti rugi proyek Kereta Cepat Indonesia China di SDN Jakasetia III Bekasi, Jawa Barat/Tempo/Linda Trianita
Dede mengajar seni karawitan sejak 1990-an di SDN Jakasetia III. Ia heran atas gugatan Sukroni. Setahu dia, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi selepas pemekaran pada 1996. “Saya pernah lihat sertifikat sekolah ini, bukan lagi atas nama warga,” katanya. “Tapi sertifikatnya entah ada di mana.”
Dari 2.401 meter persegi lahan sekolah, hanya 584 meter persegi yang terpakai untuk tiang pancang jalur kereta cepat. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pelaksana proyek pernah memberikan ganti rugi Rp 6,83 miliar untuk lahan dan Rp 1,44 miliar untuk bangunan. Karena gugatan Sukroni, PT Kereta Cepat diharuskan menitipkan uang ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi pada 11 Februari 2019.
Modal Sukroni menggugat lahan adalah akta jual-beli lahan tiang pancang dengan penduduk yang mengklaim sebagai pemilik lahan sebelum menjadi sekolah, Hadi Hamidjaja. Sukroni mengklaim jual-beli lahan terjadi pada 31 Desember 1997. Hadi meninggal bertahun-tahun lalu. Saat bertransaksi, Sukroni mengklaim kondisi lahan masih kosong.
Dalam berkas gugatan, Sukroni menyebutkan sempat akan menjual lahan itu pada 2012. Rencana ini gagal karena di lahan tersebut sudah berdiri bangunan SD Jakasetia III. Ia pun menuntut Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, dan sekolah mengganti kerugian materiel Rp 10,84 miliar. Ia…
Keywords: Mafia Tanah, Kereta Cepat, KCIC, Rahmat Effendi, Kereta Cepat Jakarta Bandung, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…