Kandas Berdalih Reses
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-02-27 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
MENUNGGU lama undangan resmi Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), I Gusti Ayu Bintang Darmawati harus menelan kecewa. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini baru menerima surat pemberitahuan sehari sebelum jadwal pengesahan RUU TPKS itu pada Selasa, 22 Februari lalu.
Kekecewaan Bu Menteri berkaitan dengan isinya. Surat itu membatalkan pembahasan RUU TPKS esoknya. “Posisi kami menunggu karena RUU ini adalah inisiatif DPR,” kata Bintang pada Jumat, 25 Februari lalu.
Alasan pembatalan pengesahan regulasi penting ini juga rada tak masuk akal: anggota DPR pulang kampung karena reses. Hingga pekan lalu, Menteri Bintang belum mendapat kepastian kapan DPR menjadwalkan kembali pembahasan RUU ini. Padahal mereka sudah berjanji akan tetap membahasnya kendati di masa reses.
Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengesahan RUU ini penting untuk menjamin penegakan hukum kepada para pelaku kekerasan seksual dan melindungi para korbannya. Sejak 2016, pembahasan RUU TPKS selalu terganjal oleh berbagai persoalan. Kini, ketika isinya sudah disepakati pemerintah, DPR membatalkannya dengan alasan sedang libur. “Semoga pembahasan tidak sampai dengan pembukaan masa sidang berikutnya,” tutur Bintang, masih berharap.
RUU TPKS disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, 18 Januari lalu. Delapan hari kemudian, Ketua DPR Puan Maharani menyurati Presiden Joko Widodo dengan melampirkan naskah akademis RUU ini. Puan tak melampirkan draf RUU tersebut sebagai bahan pembahasan pemerintah. Soalnya, jika pemerintah ingin membahasnya, mereka harus mengisi daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan itu. Draf baru dikirim dua hari berikutnya.
Jokowi lalu menunjuk tiga menteri untuk menanggapi surat Puan Maharani tersebut, yakni Bintang Darmawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Para menteri lalu membahas rancangan itu secara maraton selama dua pekan agar tak melewati tenggat tanggapan 60 hari.
Bintang bersama Tito Karnavian serta Yasonna Laoly menandatangani DIM di kantor Sekretariat Negara pada Jumat pagi, 11 Februari lalu. Risma membubuhkan tanda tangan sehari sebelumnya lantaran ada kunjungan kerja ke Maluku.
Sore setelah para menteri menandatangani dokumen DIM, Sekretaris Negara Pratikno mengantarkan DIM yang dibubuhi surat Presiden Jokowi ke DPR. Surat presiden dan DIM diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. “Pak Dasco mengabarkan surat presiden dan DIM juga sudah disampaikan ke Badan Legislasi,” ucap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar…
Keywords: Pelecehan Seksual, Badan Legislasi DPR, kekerasan seksual, Herry Wirawan, RUU TPKS, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…