Aturan Toa Masjid
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-03-05 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :
Soal Toa Masjid
SURAT Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menimbulkan pro-kontra. Jika para penolak melihat negara-negara berpenduduk mayoritas muslim, penggunaan pengeras suara di masjid memang diatur. Negara itu antara lain negara Timur Tengah, Mesir, dan Malaysia. Bahkan Arab Saudi sejak tahun lalu melarang penggunaan pengeras suara di 99 ribu masjid.
Dalam aturan yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam Arab Saudi Abullatif bin Aldulaziz Al-Sheikh disebutkan pengeras suara luar hanya digunakan untuk mengumandangkan azan dan ikamah. Untuk berkhotbah, pengeras suara hanya boleh digunakan di dalam masjid, pelantang suara luar tidak boleh digunakan kecuali dalam salat Id dan salat Jumat. Volume suara juga dibatasi hanya sepertiga dari batas maksimum pengeras suara. Pemerintah Arab Saudi bahkan membuat sanksi bagi masjid yang melanggar aturan tersebut.
Alasan yang dikemukakan Menteri Urusan Islam di sana adalah suara keras dari pelantang suara di luar masjid tidak baik bagi orang lanjut usia dan…
Keywords: banjir, Wayang, Aturan Toa Masjid, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…