Kerangkeng Malaikat Pencabut Nyawa
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-03-12 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
RAPAT itu hanya digelar selama satu jam pada Selasa, pukul 12.00, 2 Maret lalu. Setengah jam sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin mendadak mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk membahas perkembangan investigasi kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Kedua lembaga memaparkan temuan nyaris serupa: terjadi kejahatan berat dan pelanggaran kemanusiaan terhadap ratusan orang yang pernah menghuni kerangkeng. Terbit diduga menjadi otak pembuatan terungku dengan dalih tempat rehabilitasi pecandu narkotik. Ia juga ditengarai melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia, polisi, dan anak kandungnya, Dewa Perangin-Angin, untuk mengelola kerangkeng. Pertemuan di kantor Menteri Mahfud turut mengungkap tiga penghuni tewas selama mendekam di kerangkeng. Fakta ini diperoleh tim Komnas HAM dan LSPK yang mengunjungi kerangkeng milik Bupati Langkat itu pada 26 dan 27 Januari 2022. (Baca: Cerita Saksi Perbudakan di Rumah Bupati Langkat) Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, yang diundang dalam rapat tersebut, menyampaikan kerisauan terhadap jalannya penyelidikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hampir dua bulan berlalu, polisi tak kunjung menetapkan satu pun tersangka kasus kerangkeng manusia. “Kami mendesak agar penyidikan kasus ini dipercepat,” ujarnya pada Senin, 7 Maret lalu.
Terbit Rencana Perangin Angin (kiri) dan anaknya, Dewa Perangin Angin/Facebook.com
Padahal, kata Edwin, bukti kejahatan kerangkeng sangat gamblang. Ada banyak saksi yang masih hidup. Apalagi investigasi LPSK dan Komnas HAM bisa melengkapi penelusuran polisi. “Penyidikan yang berlarut-larut dikhawatirkan bakal mempengaruhi sikap para korban untuk bersaksi.” Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI bahkan ikut menangani perkara ini. Mereka mengirimkan tim, termasuk personel intelijen, sejak kabar kerangkeng manusia menyebar. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto tak menampik kabar tersebut. Tapi ia meminta penjelasan perkembangan kasus ini kepada Polda Sumatera Utara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 70 saksi. Mereka juga sudah mengantongi hasil autopsi dua jasad korban yang diduga tewas akibat penyiksaan di dalam kerangkeng. Ia tak mengungkap hasil pemeriksaan dan autopsi tersebut. Hadi menyampaikan timnya membutuhkan waktu untuk mengembangkan kasus ini. Ia tak mempermasalahkan kritik yang menyebut penyelidikan polisi di Langkat berjalan lamban. “Tudingan itu menjadi pelecut semangat para penyidik. Kami anggap cambuk agar kami terus bekerja di lapangan,” katanya. Keberadaan kerangkeng manusia terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk Bupati…
Keywords: Partai Golkar, Penganiayaan, Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Kerangkeng Manusia, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…