Jerat Denda Di Ruang Digital

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-04-09 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


LAGI-LAGI pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang antidemokrasi. Media sosial, yang selama ini menjadi ruang berekspresi masyarakat, akan dipersempit melalui ancaman denda kepada perusahaan penyedia platform tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan mengenai denda bagi perusahaan digital yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Denda itu diperkirakan antara Rp 15 juta dan Rp 500 juta per konten.
Aturan baru ini akan berlaku bagi semua platform yang menyediakan ruang untuk konten buatan pengguna, termasuk media sosial dan e-commerce.…

Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITEMedia SosialDigitalKebebasan BerekspresiDemokrasi
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.