Hapus Atau Bayar

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-04-09 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


SURAT setebal 20 halaman dari United States-ASEAN Business Council dikirim ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika pada pertengahan Maret lalu. Ditandatangani oleh Wakil Presiden Senior sekaligus Direktur Pelaksana Regional lembaga itu, Michael W. Michalak, surat tersebut mempersoalkan berbagai rencana pengaturan konten di platform digital seperti media sosial.

Pekerja kreatif mengunggah konten videol di studio perusahaan rintisan digital, di Malang, Jawa Timur, Oktober 2021. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pengaturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Komunikasi. Dalam rancangan itu, pemerintah akan mewajibkan platform media sosial membayar denda jika tak segera menghapus konten yang dianggap bermasalah dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menteri Komunikasi Johnny Gerard Plate membenarkan adanya surat dari kelompok advokasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan perdagangan antara Amerika Serikat dan negara-negara anggota ASEAN itu. “Rekomendasi itu sudah dibahas bersama penyelenggara sistem elektronik di dalam dan luar negeri,” ujar Plate melalui keterangan tertulis pada Jumat, 8 April lalu.

Salinan surat dari US-ASEAN Business Council yang diperoleh Tempo menyebutkan bahwa salah satu yang dianggap memberatkan adalah nilai denda untuk platform digital. Nilai denda itu ditentukan antara lain oleh jenis perusahaan, jumlah pengguna, dan jenis konten bermasalah.
Perusahaan mikro—memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta atau angka penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta—dengan pengguna kurang dari 1 juta orang yang memuat konten bermasalah bisa didenda hingga Rp 25 juta. Sedangkan perusahaan yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna bisa didenda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Nilai denda akan berlipat jika perusahaan tak segera menghapus konten seturut dengan permintaan Kementerian Komunikasi. Adapun platform digital wajib menghilangkan konten yang masuk kategori “mendesak untuk dihapus”—menyangkut terorisme, pornografi anak, serta substansi yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum—dalam waktu empat jam.

Waktu yang singkat akan membuat platform penyelenggara sistem elektronik kelabakan memverifikasi konten yang dinyatakan bermasalah. Apalagi ada perbedaan waktu antara Indonesia dan lokasi perusahaan penyedia jasa sistem elektronik.
Dalam surat yang dikirim kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi Mira Tayyiba itu, Michael W. Michalak mengatakan denda yang terlalu tinggi akan memberatkan dunia usaha. Juga menghambat pertumbuhan ekonomi digital.…

Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITEMedia SosialKementerian Komunikasi dan InformatikaAturan Platform Media Sosial
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?