Suara Para Pencari Suaka
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-04-30 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
AIR mata Tahir Asad, 36 tahun, tampak menetes setelah menutup telepon selulernya. Pria yang berstatus pengungsi asal Afganistan itu baru saja berbicara dengan ibunya di kampung halaman. Ia tak kuasa membendung perasaan yang terus berkecamuk selama hampir sepuluh tahun belakangan. Hingga kini, keinginannya untuk tinggal Australia tak kunjung terwujud. “Barusan Mama telepon dari Afganistan menanyakan keadaan. Beliau berpesan jangan nekat melanjutkan perjalanan jika tidak mendapat dukungan UNHCR,” ujarnya dalam bahasa Indonesia pada Kamis, 21 April lalu. Asad merupakan pengungsi yang bereksodus akibat perang saudara yang tak berkesudahan di negaranya. Ia menjejakkan kaki di Indonesia pada Oktober 2012 bersama puluhan pengungsi lain. Semula mereka tak saling mengenal. Seorang agen perjalanan menawarkan tiket US$ 10.500 ke Australia menggunakan perahu cepat menyusuri jalur tikus. Tapi Negeri Kanguru belum bersedia membukakan pintu. Mereka hanya transit di Indonesia. “Kami maunya juga tidak di sini. Yang kami tuju adalah Australia,” ucapnya. Baca: Nasib Penghuni Afganistan di Indonesia Kini Asad tinggal bersama ribuan pengungsi lain di Kawasan Puncak di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Keberadaan mereka sempat menjadi sorotan Bupati Bogor Ade Yasin pada pertengahan Maret lalu. Ade meminta pemerintah dan lembaga internasional seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)—Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi—mencari solusi penempatan ulang bagi para pengungsi dan pencari suaka. Keberadaan mereka dianggap memicu masalah sosial dan merusak citra kawasan Puncak sebagai pusat wisata. Ada 2.309 pengungsi dan pencari suaka asal negara Timur Tengah yang ditampung di Bogor. Sebanyak 1.690 bermukim di sekitar kawasan Puncak sejak satu dasawarsa terakhir. Mereka hidup berbaur dengan masyarakat lokal. Ada pula yang tinggal di penampungan.
Keywords: Pengungsi, Kawasan Puncak, Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), Bogor, Imigran, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…