Salah Kelola Pangan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-05-07 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :
Klarifikasi Masyarakat Adat Danau Poso
DALAM beberapa hari terakhir, Poso Energy membuat pernyataan di media lokal bahwa 100 persen petani sudah menerima kompensasi sawah yang terendam akibat meluapnya air bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air Poso 1. Kompensasi itu berupa pembayaran ganti rugi 10 kilogram beras per 1 are, yang kemudian dinaikkan menjadi 15 kilogram per 1 are dalam bentuk uang. Sementara itu, tuntutan petani masyarakat adat Danau Poso adalah Rp 362 ribu per are untuk dua kali musim tanam pada 2020 dan Rp 305 ribu per are untuk musim tanam 2021 dalam bentuk uang.
Kristian Basompe, petani Desa Meko, menyatakan informasi tersebut keliru dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hingga saat catatan ini dibuat, terdapat kurang-lebih 150 petani yang berasal dari Desa Meko, Pendolo, Tonusu, Bancea, Toinasa, Peura, dan Buyumpondoli yang belum…
Keywords: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Poso , Masyarakat Adat, Pangan, Harga Pangan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…