Para Penangguk Di Air Keruh

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-05-14 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


INILAH akibatnya jika persoalan kesehatan direcoki tafsir sempit agama dan kepentingan jangka pendek segelintir orang: terancamnya program vaksinasi nasional dan penyehatan rakyat dari Covid-19. Masalah pandemi yang semestinya diselesaikan lewat ilmu pengetahuan dan teknologi—ayat-ayat Tuhan di alam semesta—kini terbentur hukum agama yang sebetulnya masih bisa diperdebatkan.
Adalah Mahkamah Agung yang mengeluarkan putusan yang mewajibkan pemerintah menggunakan vaksin halal untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Diketuk pada 14 April lalu, vonis itu mengoreksi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau penguat.
Dalam edaran itu disebutkan tiga vaksin yang dipakai sebagai penguat: AstraZeneca, Pfizer, dan Moderna. Persoalannya, tak satu pun dari ketiga vaksin itu memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia—lembaga yang berwenang mengeluarkan label halal sebelum kemudian diambil alih Kementerian Agama. Meski demikian, MUI menyatakan ketiganya…

Keywords: sertifikasi halalCovid-19VaksinasiVaksin BoosterVaksin Halal
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.