Kunci Penyelesaiannya Adalah Kemauan Politik

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-11 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :


Ahmad Taufan Damanik memimpin Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di tengah berbagai peristiwa penting. Ada demonstrasi pada Mei 2019 yang berujung kerusuhan dan menyebabkan sembilan orang tewas. Ada pula penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam.
Komisi juga masih memiliki 12 kasus pelanggaran HAM berat dan baru satu yang diproses ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung, yaitu kasus Paniai, Papua. “Penyelesaian kasus pelanggaran HAM tergantung kemauan politik,” kata Ahmad Taufan pada Rabu, 8 Juni lalu.
Menjelang masa akhir tugasnya pada November mendatang, Komisi mencatat bahwa pemenuhan hak asasi manusia masih mengecewakan. Kepada Tempo, Ahmad Taufan memaparkan masalah konflik agraria, kematian anggota laskar FPI, dan upaya perundingan dengan Organisasi Papua Merdeka.
Mengapa Komisi menggagas perundingan damai Organisasi Papua Merdeka dengan pemerintah?
Kami berkomunikasi lebih dulu dengan Presiden, menyampaikan gagasan kami, mendiskusikannya. Beliau perintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud Md.) dan (Menteri Sekretaris Negara) Pratikno berkoordinasi dengan Komnas. Bukan persetujuan. Komnas tidak bisa diperintah presiden. Komunikasi juga ke Panglima TNI. Tapi saya tidak dalam konteks meminta izin. Institusi tentara dan polisi harus tunduk pada kebijakan politik pemerintah. Sudah beberapa kali kontak. Empat kali ketemu langsung.
Apakah ada skema yang ditawarkan?
Belum menawarkan skema. Justru mendengarkan. Yang mereka angkat itu empat poin yang dihasilkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Misalnya soal status politik Papua. Itu kaitannya dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), pelanggaran HAM berat, dan keadilan. Paling krusial di poin soal status Pepera. Walaupun resolusi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sudah mengakui bahwa Papua bagian dari Indonesia, mereka mempersoalkan itu lagi. Tapi, saat berbicara dengan kami, (mereka mengatakan), “Seluruh poin ini kalau kami berunding dengan Indonesia.” Persoalannya, kita mau enggak bernegosiasi. Kadang-kadang pihak di sini (menyatakan), “Ngapain bernegosiasi dengan separatis?” Ya, boleh saja bersikap begitu, tapi puluhan tahun tak selesai bagaimana?
Apa dampak pembentukan provinsi baru Papua bagi upaya perundingan ini?
Di Jakarta, banyak pejabat meyakini bahwa langkah (pemekaran) itu membangun kesejahteraan. Saya cuma bilang, kami, Komnas HAM, ingin kalian tahu orang itu merasa ditelikung, ditaklukkan, dan karena itu berpikir kalian itu seperti kolonial. Kasarnya kan begitu. Saya katakan apa adanya. Apa kita senang bikin Papua naik tingkat ekonominya tapi sebenarnya orang Papua merasa dikalahkan? Terus, besok kalian kaget tiba-tiba mereka angkat senjata. Komnas HAM juga memberikan pandangan ke Mahkamah Konstitusi soal otonomi khusus Papua. Yang kami sampaikan berdasarkan keluh kesah mereka yang merasa kecewa karena otonomi khusus disahkan revisinya tapi mereka (orang Papua) tidak ditanya.
Bagaimana kasus pelanggaran HAM di Papua?
Iya, sekarang kasus Paniai. Saya ketemu tokoh-tokoh Papua, termasuk pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP). Kami paham saudara kita di Papua pasti marah dan kecewa terhadap hasil…

Keywords: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia | Komnas HAMPelanggaran Hak Asasi Manusia | HAM di Masa LaluHAMPelanggaran HAM di PapuaAhmad Taufan Damanik
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…