Khalifah Di Antara Dua Khilafah
Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-06-11 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
KETUA Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Indonesia Irfan Awwas, 61 tahun, masih mengingat pertemuannya dengan pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, pada Januari 1997. Abdul Qadir, kini berusia 77 tahun, saat itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kalisosok, Surabaya.
Abdul Qadir Hasan Baraja memberikan secarik kertas kepada Irfan. Isinya sebuah maklumat yang mengajak para tokoh menegakkan syariat Islam lewat sistem khilafah. “Maklumat itulah yang di kemudian hari jadi dasar bagi pendirian Khilafatul Muslimin,” kata Irfan pada Jumat, 10 Juni lalu.
Abdul Qadir meminta Irfan menyunting susunan kalimat maklumat itu. Ia juga meminta Irfan menyebarkan maklumat tersebut kepada tokoh Islam lain. Sembari maklumat disebarkan, pengusaha percetakan itu membantu Abdul Qadir merancang logo Khilafatul Muslimin. Bentuknya mengadopsi kaligrafi bergenre kufi. Sejak saat itu, logo Khilafatul Muslimin adalah buatan Irfan.
Abdul Qadir Baraja, saat berstatus sebagai terdakwa kasus peledakan Candi Borobudur, di Malang, Jawa Timur, 1986. Dok. TEMPO/Rizal Pahlevi
Maklumat Khilafatul Muslimin berisi sembilan poin yang memuat prinsip dan visi-misi organisasi. Abdul Qadir secara resmi mendeklarasikan maklumat itu pada 18 Juli 1997, saat masih berada di dalam bui. Ia baru menghirup udara bebas pada awal 2000.
Kini Khilafatul Muslimin menjelma organisasi dengan ribuan pengikut dan ratusan ribu simpatisan. Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi khalifah alias pemimpin tertinggi. Bermarkas di Jalan W.R. Supratman, Bandar Lampung, puluhan cabang Khilafatul Muslimin tersebar dari Aceh hingga Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang terbagi atas tiga kawasan: Daulah Sumatera, Daulah Jawa-Madura, dan Daulah Indonesia Timur.
Mereka memiliki struktur kabinet dan sistem pendidikan sendiri. Jumlah pesantren yang mereka kelola mencapai 36 unit. Pengikut Khilafatul membaur ke masyarakat dan mendatangi masjid untuk berdakwah. “Setiap orang yang mau bergabung harus dibaiat terlebih dahulu,” kata Sekretaris Khalifah (Kaatibul Kholifah) Khilafatul Muslimin Abdul Aziz.
Pergerakan Khilafatul Muslimin kini terjegal. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa subuh, 7 Juni lalu. Ia diciduk setelah konvoi kendaraan bermotor anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, viral di media sosial beberapa hari sebelumnya. Polisi juga menangkap tiga pemimpin Khilafatul Muslimin Brebes, Jawa Tengah, yakni Ghazali Ipnu Taman, Dasmad bin Surjan, dan Adha Sikumbang.
Polisi menjadikan mereka tersangka dengan tuduhan mengusung ideologi khilafah yang terlarang dan anti-Pancasila serta membuat keonaran. Polisi menjerat keempatnya dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana. Hukuman pasal ini 20 tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir Baraja ditangkap lantaran organisasi yang ia pimpin kerap memprovokasi dan mendiskreditkan pemerintahan…
Keywords: Negara Islam Indonesia, Terorisme, Khilafah, Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…